Kunjungan Kerja DPRD Pansus III Provinsi Kalimantan Selatan

Kunjungan Kerja dari DPRD Pansus III Provinsi Kalimantan Selatan, Brida Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga Bappelitbang Provinsi Kalimantan Tengah

Hal-hal yang didiskusikan yaitu, Perda mengenai Brida, Roudmap, dan sejarah terbentuknya Brida Provinsi Jawa Tengah

hadir juga ditengah-tengah kita yaitu Bp. Abadi dari Biro Organisasi sebagai perintis tonggak awal pembentukan Brida Provinsi Jawa Tengah

Harapannya semoga silaturahmi antar Provinsi dapat bermanfaat untuk kegiatan bersama

367379831_850051486503671_8585350096537380671_n

Desk Verifikasi Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Desk Verifikasi Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan di Gedung Musdalifah Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali, pada 15 Agustus 2023.

Dihadiri oleh Sekretaris Brida, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum dan Kepegawaian dan masing-masing perwakilan bidang.

Verifikasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap rencana kerja pembangunan daerah yang telah direvisi atau diubah dalam suatu periode tertentu. RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi arah kebijakan, prioritas program, dan proyek pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

Perubahan RKPD dapat diperlukan karena berbagai alasan, seperti perubahan kondisi ekonomi, kebijakan nasional, dinamika sosial, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi prioritas pembangunan daerah. Proses verifikasi perubahan RKPD biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Penyusunan Perubahan RKPD: Pemerintah daerah merencanakan perubahan atau revisi terhadap RKPD yang telah ada. Hal ini bisa melibatkan penyesuaian prioritas program, alokasi anggaran, atau penambahan proyek baru.
  2. Evaluasi Internal: Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal terhadap perubahan RKPD untuk memastikan konsistensi dengan rencana pembangunan nasional, visi-misi daerah, serta tujuan dan sumber daya yang tersedia.
  3. Konsultasi dan Koordinasi: Pihak-pihak terkait, seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), instansi terkait, masyarakat, dan sektor swasta, dapat dilibatkan dalam proses konsultasi dan koordinasi terkait perubahan RKPD.
  4. Pengajuan Perubahan: Setelah evaluasi internal dan konsultasi dilakukan, pemerintah daerah akan mengajukan perubahan RKPD beserta justifikasinya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Indonesia.
  5. Verifikasi: Pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap perubahan RKPD yang diajukan. Ini melibatkan pemeriksaan terhadap kelayakan, konsistensi, dan relevansi perubahan yang diajukan dengan kondisi dan tujuan pembangunan daerah.
  6. Persetujuan: Jika perubahan RKPD telah terverifikasi dan dianggap sesuai, pihak yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut. Proses ini mungkin melibatkan beberapa tahap persetujuan, tergantung pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.
  7. Implementasi: Setelah perubahan RKPD disetujui, pemerintah daerah dapat melaksanakan program-program dan proyek-proyek yang telah direncanakan sesuai dengan perubahan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa proses verifikasi perubahan RKPD dapat bervariasi di setiap daerah atau negara, tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah tetap sesuai dengan perubahan kebijakan dan kondisi yang terjadi seiring waktu.

Kunjungan Kerja Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi ke BRIN

Jakarta, 5 Juli 2023 – telah dilaksanakan kunjungan ke kantor BRIN ke 3 Deputi diantaranya Deputi Kebijakan Pembangunan, Deputi Kebijakan riset dan Inovasi, dan Deputi Riset dan Inovasi Daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Kebijakan Pembangunan, Riset dan Inovasi Bapak Edi Wahyono dan para fungsional peneliti.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini BRIN dapat memberikan arahan terkait (1) Mekanisme perumusan rekomendasi kebijakan pembangunan. (2) Sinergi dengan stakeholder. (3) Mekanisme dan output kinerja Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi. (4) Penyusunan rencana induk dan peta jalan riset dan inovasi. (5) Pengukuran dan indikator riset dan inovasi. (6) Informasi terkait peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah sebagai rujukan pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah(BRIDA).