Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Desa Tempelrejo

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Desa Tempelrejo” yang diselenggarakan di Kabupaten Sragen pada tanggal 14 Agustus 2023 dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Ibu. Ir. Dyah Lukisari, M.Si

Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Desa yang pesertanya berasal dari Kelompok usaha dan Petani Desa Tempelrejo, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pemberdayaan ekonomi di tingkat desa atau pedesaan. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas, merencanakan, dan mengimplementasikan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada di wilayah tersebut.

Dalam konteks rapat koordinasi pemberdayaan ekonomi desa, beberapa hal yang mungkin dibahas termasuk:

  1. Identifikasi Potensi Lokal: Membahas dan mengidentifikasi potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat desa, seperti sektor pertanian, kerajinan, pariwisata, dan lainnya.
  2. Perencanaan Program Pemberdayaan: Merencanakan program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan sektor-sektor ekonomi desa, termasuk pelatihan, pendampingan, akses ke pasar, dan dukungan modal usaha.
  3. Koordinasi Antara Stakeholder: Melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan masyarakat desa dalam diskusi untuk memastikan kolaborasi yang baik dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi.
  4. Penetapan Prioritas: Mendiskusikan dan menetapkan prioritas program yang harus diutamakan untuk mencapai hasil yang signifikan dalam pemberdayaan ekonomi desa.
  5. Penganggaran dan Pendanaan: Membahas sumber pendanaan dan anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program-program pemberdayaan ekonomi desa.
  6. Pelaporan dan Evaluasi: Menyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi untuk mengukur dampak dari program pemberdayaan ekonomi desa serta mengevaluasi kinerja dan pencapaian tujuan.
  7. Pemberian Informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat desa mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk pemberdayaan ekonomi serta manfaat yang akan diperoleh.

Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Desa biasanya melibatkan berbagai pihak seperti perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha desa, lembaga non-pemerintah, dan lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dan koordinasi yang efektif agar program pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

367379831_850051486503671_8585350096537380671_n

Desk Verifikasi Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Desk Verifikasi Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan di Gedung Musdalifah Asrama Haji Donohudan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali, pada 15 Agustus 2023.

Dihadiri oleh Sekretaris Brida, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum dan Kepegawaian dan masing-masing perwakilan bidang.

Verifikasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap rencana kerja pembangunan daerah yang telah direvisi atau diubah dalam suatu periode tertentu. RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi arah kebijakan, prioritas program, dan proyek pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

Perubahan RKPD dapat diperlukan karena berbagai alasan, seperti perubahan kondisi ekonomi, kebijakan nasional, dinamika sosial, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi prioritas pembangunan daerah. Proses verifikasi perubahan RKPD biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Penyusunan Perubahan RKPD: Pemerintah daerah merencanakan perubahan atau revisi terhadap RKPD yang telah ada. Hal ini bisa melibatkan penyesuaian prioritas program, alokasi anggaran, atau penambahan proyek baru.
  2. Evaluasi Internal: Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal terhadap perubahan RKPD untuk memastikan konsistensi dengan rencana pembangunan nasional, visi-misi daerah, serta tujuan dan sumber daya yang tersedia.
  3. Konsultasi dan Koordinasi: Pihak-pihak terkait, seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), instansi terkait, masyarakat, dan sektor swasta, dapat dilibatkan dalam proses konsultasi dan koordinasi terkait perubahan RKPD.
  4. Pengajuan Perubahan: Setelah evaluasi internal dan konsultasi dilakukan, pemerintah daerah akan mengajukan perubahan RKPD beserta justifikasinya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Indonesia.
  5. Verifikasi: Pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap perubahan RKPD yang diajukan. Ini melibatkan pemeriksaan terhadap kelayakan, konsistensi, dan relevansi perubahan yang diajukan dengan kondisi dan tujuan pembangunan daerah.
  6. Persetujuan: Jika perubahan RKPD telah terverifikasi dan dianggap sesuai, pihak yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut. Proses ini mungkin melibatkan beberapa tahap persetujuan, tergantung pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.
  7. Implementasi: Setelah perubahan RKPD disetujui, pemerintah daerah dapat melaksanakan program-program dan proyek-proyek yang telah direncanakan sesuai dengan perubahan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa proses verifikasi perubahan RKPD dapat bervariasi di setiap daerah atau negara, tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah tetap sesuai dengan perubahan kebijakan dan kondisi yang terjadi seiring waktu.