Pelayanan Data, Publikasi, dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan proses yang mengurus informasi dan hak-hak atas karya intelektual. Ini meliputi penyediaan akses terhadap data, publikasi karya-karya, serta proses pendaftaran dan perlindungan hukum terhadap hak cipta, paten, merek dagang, dan kekayaan intelektual lainnya. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi inovasi, melindungi hak pencipta, dan mendorong pertukaran informasi dalam masyarakat.
Untuk pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat mengunjungi tautan ini.
BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah sebuah lembaga Perangkat Daerah yang didirikan dengan tujuan melaksanakan fungsi penunjang penelitian, mendorong pengembangan dan penerapan teknologi, peningkatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No.190, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
+62 811 103 190
(024) 3540025, 3546063, 3521411
brida@jatengprov.go.id