Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dengan tema “Mewujudkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di daerah†yang dilaksanakan di Kabupaten Tegal, 27 Juni 2023.
Acara dibuka oleh Kepala BRIDA Prov Jateng Bapak Drs. M. Arief Irwanto., M.Si. Hadir sebagai Narasumber kegiatan berasal dari Dosen HKI Universitas Pancasakti Kota Tegal Kanti Rahayu, S.H., M.H
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Kabupaten Tegal seperti BappedaLitbang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Turut hadir pula unsur pendidikan seperti Universitas Bhamada Slawi, Poltek Purbaya serta SMA SMK Negeri Kabupaten Tegal dan Inventor lokal
Sosialisasi kelembagaan Sentra KI (Kekayaan Intelektual) di daerah merupakan upaya penting untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi dan mengelola kekayaan intelektual. Sentra KI merupakan pusat yang bertujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, bimbingan, dan konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual kepada masyarakat di daerah.
Dalam sosialisasi ini, para ahli dan pejabat terkait KI berperan sebagai fasilitator untuk menyampaikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang kekayaan intelektual kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku usaha, pencipta, hingga institusi pendidikan dan pemerintah daerah untuk berinteraksi, berkolaborasi, dan berjejaring dengan pemangku kepentingan lain di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, sosialisasi Sentra KI juga memberikan penekanan pada manfaat ekonomi dari pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Peserta diberikan contoh kasus nyata tentang bagaimana kekayaan intelektual dapat menjadi sumber nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi individu dan perusahaan.
Dengan adanya sosialisasi kelembagaan Sentra KI di daerah, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada perlindungan hak kekayaan intelektual, pertumbuhan ekosistem inovasi, dan penguatan ekonomi di daerah tersebut.