
SEMARANG – Dalam upaya memperkuat ekosistem inovasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dan rapat konsultasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Demak. Pertemuan strategis ini diselenggarakan di Ruang Rapat Prayogasala, Kantor BRIDA Provinsi Jawa Tengah.
Fokus utama dari rapat konsultasi ini adalah pembahasan mengenai Rencana Pembentukan Lembaga Inkubator dan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Demak. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Pengarah Invensi dan Inovasi BRIDA Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri oleh Kepala Bidang RIDA Kabupaten Demak beserta jajarannya. Turut hadir pula para pengampu program Inovasi dan Wirausaha Baru (INWINOV) serta tim Sentra KI BRIDA Jawa Tengah.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin strategis yang akan menjadi landasan langkah Bapperida Kabupaten Demak ke depan, antara lain:
1. Tata Kelola Inkubator Bisnis dan Teknologi Terkait pembentukan lembaga inkubator, BRIDA Provinsi Jawa Tengah menyarankan agar prosesnya berjalan secara bertahap dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 14 Tahun 2023. Selanjutnya, apabila lembaga inkubator tersebut telah resmi berjalan, disarankan untuk segera didaftarkan pada Sistem Informasi Pendataan Inkubator Wirausaha (SiPENSI) dan bergabung dalam jejaring Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) guna memperluas akses dan kolaborasi.
2. Dukungan Penuh Pembentukan Sentra KI Sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan dan surat Gubernur Jawa Tengah, BRIDA Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi secara berkelanjutan. Selain itu, BRIDA Jateng juga akan memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah demi kelancaran pembentukan dan legalitas Sentra KI di Kabupaten Demak.
Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ini diharapkan mampu memperkuat upaya pendampingan terhadap para wirausaha berbasis teknologi. Selain itu, keberadaan kelembagaan yang kuat ini diproyeksikan dapat memaksimalkan potensi pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Demak, sehingga inovasi masyarakat dan pelaku usaha daerah dapat terus berkembang dan berdaya saing.
