397951280_1802377110180823_794255096172927607_n

Rapat Persiapan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK (RIPJ PID)

Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 mengamanatkan kepada BRIDA untuk melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ PID).

RIPJ PID merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan riset dan inovasi serta pemanfaatannya guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah.

Berdasarkan amanat tersebut, BRIDA Jawa Tengah melaksanakan rapat internal guna penyusunan RIPJ PID 2024 – 2026.

Rapat tersebut membahas kerangka isi dan substansi dokumen RIPJ PID 2024 – 2026 serta pembentukan tim untuk penyusunan dokumen tersebut.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *