Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia.
Berikut ini Dokumen Perjanjian Kinerja BRIDA Provinsi Jawa Tengah per tahun: