SK Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Berita Acara Uji Konsekuensi Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dapat dilihat pada tautan berikut ini:

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.