BRIDA JATENG

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan program dan kegiatan BRIDA Provinsi Jawa Tengah dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksana program dan kegiatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berikut SK PPTK BRIDA Provinsi Jawa Tengah per tahun:

  1. SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2024
  2. SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2025
Skip to content