Penyelenggaraan kegiatan penelitian merupakan hal yang penting dalam menghasilkan pemahaman baru dan pengembangan praktis di berbagai bidang. Berikut adalah beberapa informasi terkait penyelenggaraan kegiatan penelitian:
Pedoman Pelaksanaan Penelitian Tahun 2021:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016:
Panduan Penelitian BRIDA Jawa Tengah:
BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah sebuah lembaga Perangkat Daerah yang didirikan dengan tujuan melaksanakan fungsi penunjang penelitian, mendorong pengembangan dan penerapan teknologi, peningkatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No.190, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
+62 811 103 190
(024) 3540025, 3546063, 3521411
brida@jatengprov.go.id