BRIDA bertugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIDA melaksanakan fungsi :
BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah sebuah lembaga Perangkat Daerah yang didirikan dengan tujuan melaksanakan fungsi penunjang penelitian, mendorong pengembangan dan penerapan teknologi, peningkatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No.190, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
+62 811 103 190
(024) 3540025, 3546063, 3521411
brida@jatengprov.go.id