Perhimpunan Periset Indonesia adalah organisasi profesi periset Indonesia yang diamanatkan oleh BRIN selaku instansi Pembina periset di Indonesia untuk melaksanakan : penegakan etika periset, advokasi periset, dan pengembangan kompetensi periset. Para periset yang tergabung dalam PPI bukan saja berstatus pegawai negeri atau  Aparatur Sipil Negara (ASN)  tetapi juga pegawai swasta atau non-ASN. Para pejabat fungsional ASN diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi profesi agar dapat menciptakan periset Indonesia yang beretika, profesional, berdaya saing global, serta mendukung kemajuan dan kemandirian Bangsa.

Bagi periset ASN, Perhimpunan Periset Indonesia telah ditunjuk oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai wadah organisasi profesi bagi 11 jabatan fungsional, yaitu Peneliti, Perekayasa, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, Analis Pemanfaatan Iptek, Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Analis Perkebunrayaan, Teknisi Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Pengembang Teknologi Nuklir, dan Pranata Nuklir.

Adapun Publikasi yang telah dipublikasikan oleh PPI Pusat dan PPI Jawa Tengah dapat dilihat pada tautan dibawah: