Badan Riset dan inovasi daerah, disingkat BRIDA, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. BRIDA bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Penelitian dan Pengembangan.
BRIDA ini didirikan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah sebuah lembaga Perangkat Daerah yang didirikan dengan tujuan melaksanakan fungsi penunjang penelitian, mendorong pengembangan dan penerapan teknologi, peningkatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No.190, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
+62 811 103 190
(024) 3540025, 3546063, 3521411
brida@jatengprov.go.id